PENINGKATAN POTENSI DESA PARSEH MELALUI PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DESA
Pada UU Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan suatu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan kewenangan agar dapat mengatur serta
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan penduduk setempat, hak asal usul, serta hak
tradional yang dihormati serta diakui didalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Desa mempunyai hak agar dapat mengatur serta
mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Oleh karena
itu diperlukan adanya rencana pembangunan desa, salah satunya adalah Desa Parseh. Desa Parseh merupakan salah satu desa di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Adanya RPJMDes diharapkan mampu
menciptakan integrasi, sinergi serta koordinasi yang baik antar pelaku pembangunan desa
sehingga dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita Desa Parseh.