PENINGKATAN POTENSI DESA PARSEH MELALUI PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DESA

2023-07-04

Pada UU Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan kewenangan agar dapat mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan penduduk setempat, hak asal usul, serta hak tradional yang dihormati serta diakui didalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa mempunyai hak agar dapat mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu diperlukan adanya rencana pembangunan desa, salah satunya adalah Desa Parseh. Desa Parseh merupakan salah satu desa di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.  Adanya RPJMDes diharapkan mampu menciptakan integrasi, sinergi serta koordinasi yang baik antar pelaku pembangunan desa sehingga dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita Desa Parseh. 

Download