STRATEGI POTENSI DESA DENGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA KAPOR, KECAMATAN BURNEH
Perencanaan
pembangunan berkaitan dengan proses dalam penentuan tindakan yang tepat di masa
mendatang atau masa depan dan dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada.
Perencanaan pengembangan desa merupakan proses kegiatan berupa tahapan yang
akan dilakukan oleh pemerintahan desa dengan campur tangan BPD (Badan
Permusyawaratan Desa) dan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan dan
mengalokasikan sumber daya desa untuk tercapainya tujuan desa (Ariadi,
2019). Dalam kegiatan tersebut
dibutuhkan visi dan cita-cita yang ingin dicapai bersama dengan bentuk dokumen
politik desa yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa atau RPJM Desa, dimana
dalam penyusunannya harus sitematis, terukur dan memberikan hasil sesuai dengan
aspirasi, kepentingan dan kebutuhan masyarakat atau warga.