MENGGALI POTENSI DESA LANGKAP MELALUI PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH UNTUK PENGEMBANGAN DESA
Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa, upaya pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat desa secara maksimal, dengan tujuan mencapai kesejahteraan. Di era Otonomi Desa saat ini, perkembangan demokrasi dan tingkat keterbukaan masyarakat memberikan akses politik yang semakin kuat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa desa, termasuk desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Menurut (Ariadi, 2019) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah sebuah pedoman strategis yang diperlukan untuk mengarahkan pembangunan di tingkat desa dalam jangka menengah. Salah satu desa yang memiliki RPJMDes yaitu Desa Langkap, yang terletak di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Desa Langkap memiliki potensi dan tantangan tersendiri yang perlu diidentifikasi dan diatasi melalui RPJMDes. Kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan desa perlu dianalisis secara komprehensif untuk menentukan prioritas pembangunan yang tepat. Dalam RPJMDes Langkap, partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor kunci dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, sehingga masyarakat dapat ikut serta secara langsung dalam mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan
Download