Strategi Kebijakan untuk Mendorong Stabilitas Pasar Tenaga Kerja Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia
Pemerintah Indonesia menerapkan dua strategi untuk mendorong
stabilitas pasar tenaga kerja pasca pandemi covid-19. Pertama, strategi
mengelola tenaga kerja. Pemerintah melakukan intervensi melalui instrumen
kebijakannya untuk memastikan keberlanjutan rantai pasok, melakukan
perbanyakkan lapangan pekerjaan, dan menekan angka pengangguran dengan
meningkatkan keterampilan kerja sumber daya manusia. Kedua, strategi mengelola
batasan anggaran. Strategi ini dilakukan dengan menerbitkan obligasi,
menerapkan diplomasi bilateral, dan mengadakan program pengembangan dan
pembangunan diri padat karya untuk menjadikan tenaga kerja menjadi lebih
produktif. Pemerintah telah berusaha untuk mengurangi
dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan melalui pemulihan
ekonomi, menekan angka pengangguran melalui program seperti Kartu Prakerja,
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU), dan Penerima Bantuan Sosial Tunai (PBST).