PENGUATAN KEBIJAKAN FISKAL DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN NEGARA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Situasi pandemi covid-19 yang terjadi menjadikan pemerintah harus berfikir untuk menerapkan berbagai starategi guna menstabilakan keadaan ekonomi yang melemah akibat terganggunya aktivitas-aktivitas yang dapat mendorong tumbuhnya perekonomian. Melalui kebijakan fiskal pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan refocusing pada kegiatan juga mengatur realokasi pada anggaran yang diharapkan dapat berpengaruh terhadap jumlah pendapatan, pendistribusian penghasilan, peluang menyediakan kesempatan kerja, dan peluang investasi. Adanya penyusunan kebijakan dalam APBN pada 2021 untuk menangani keberlanjutan strategi menjaga perekonomian dan pemulihan ekonomi pada tahun 2020. Menurut Dhyaksa (2020) kebijakan yang diambil pemerintah untuk menghadapi dampak pandemi meliputi : dukungan dan insetif bulanan pada bidang kesehatan juga tenaga medis, penurunan tarif listrik, menambah anggaran untuk kartu pra kerja, mengantisispasi adanya defisit APBN, perlindungan sosial juga pemulihan ekonomi, keringanan angsuran pada nasabah KUR, refocusing dan perelokasian belanja, juga menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undangundang.Suryahadi (2020) melalui penelitiannya memperkirakan adanya covid-19 dapat menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi pada rentang 1 dan 4 persen di Indonesia. Tidak hanya itu Kementerian Keuangan juga berproyeksi bahwa adanya wabah akan meningkatkan pengangguran dan kemiskinan. Banyak usaha yang mengalami kemunduran karena pandemi, sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak terutama dari pajak penghasilan yang diterima pemerintah (Amri, 2020). Menurut ekonom dunia Olivier Blanchard yang berpendapat bahwa kebijakan fiskal memiliki tiga peran dalam mengatasi pandemi yakni : kebijakan fiskal dalam penanganan infeksi dan insetif kepada perusahaan yang berproduksi pasa bidang obat-obatan dan vaksin, kebijakan fiskal memberikan dana kepada rumah tangga usaha yang terdampak pandemi, dan yang terakhir kebijakan fiskal mendukung adanya permintaan agregat dengan memastikan ekonomi tetap berjalan lanjar ditengah penerapan protokol kesehatan (Kacaribu,2020). Penerapan kebijakan fiskal di Indonesia guna menjaga stabilitas perekonomian negara yang diterapkan pemerintah meliputi :
Pelaksanaan Refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sebagai upaya mengefisiensi pengeluaran dari dana yang dimiliki negara. Kegiatan refocusing ini bertujuan untuk mengelompokan, menunda, ataupun meniadakan aktivitas-aktivitas yang tidak termasuk kedalam prioritas dan tidak memiliki relevansi dengan keadaan yang terjadi saat ini. Pemerintah juga melakukan strategi penghematan dengan menunda pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan upaya penanggulangan wabah. Adapun reaalisasi pembiayaan yang bersumber dari APBN sampai april 2020 mencapai angka Rp.221,84 triliun dan terus mengalami peningkatan sampai angka 53,58%, yang mana sumber utamanya dari pembiayaan hutang (Kemenkeu,go.id, 2020).
Insentif pajak menjadi salah satu usaha pemerintah dalam mendorong adanya penanaman modal untuk menarik investor luar negeri. Adanya insetif pajak juga bertujuan menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli dari masyarakat, dan menjaga produktivitas sektor lain agar tetap stabil ketika masa pandemi covid-19 terjadi. Pembebanan pajak yang dilakukan secara adil memungkinkan kebijakan fiskal yang diterapkan melalui instrument pajak dapat mendorong adanya stabilitas ekonomi serta fiskal.
Kegiatan bantuan sosial (bansos). Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah guna memberikan dorongan agar tingkat konsumsi dan daya beli dari masyarakat tetap kuat disituasi pandemi (Arieza, 2020). Adanya bantuan sosial yabg diberikan pemerintah baik berupa uang ataupun bahan sembako dinilai sangat berguna bagi masyarakat, namun dalam pelaksanaannya masih banyak permasalahan yang meliputi adanya penyaluran bantuan yang belum tepat sasaran dimana KPK menerima banyak laporan terkait pemberian bansos yang tercatat sebanyak 1,650 laporan dari masyarakat (Ipi Maryati dalam Ramadhan, 2020). Tidak hanya itu permasalahan lainya juga datang dari kasus korupsi yang dilakukan menteri sosial yang menggelapkan dana sembako didaerah Jabodetabek dan ditetapkan bagai tersangka kasus korupsi oleh KPK (Permatasari, 2020).
Download